Pasal 1
(1) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPNB adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPNB dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.