Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang MENETAPKAN kelayakan program dan/atau satuan PAUD dan PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAP PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan akreditasi.
3. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
4. Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
6. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Balitbang adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.