Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia yang dikembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014No.884 3
2. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang selanjutnya disebut SDM Kebudayaan adalah orang yang bekerja atau berkarya di bidang kebudayaan, baik di lembaga pemerintah maupun masyarakat.
3. Pengembangan SDM Kebudayaan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM Kebudayaan.
4. Pedoman Pengembangan SDM Kebudayaan adalah petunjuk dasar yang digunakan sebagai acuan dalam Pengembangan SDM Kebudayaan.
5. Kompetensi adalah kemampuan kerja yang didasarkan atas pengetahuan, kecakapan atau kemahiran kerja, dan sikap kerja atau kualitas pribadi yang dipersyaratkan bagi SDM Kebudayaan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
7. Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.