Pasal 1
(1) Sekretariat Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disebut Sekretariat LSF merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Sensor Film.
(2) Sekretariat LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Sensor Film dan secara administrasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan.
(3) Sekretariat LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.