Pasal 1
Rincian tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau:
a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP;
b. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
e. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
f. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
g. melaksanakan pemberian rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
i. melaksanakan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
j. melaksanakan kerja sama di bidang peningkatan mutu pendidikan;
k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi wilayah kerjanya;
l. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya;
m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP;
n. melaksanakan pendayagunaan laboratorium LPMP;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.