Pasal 1
(1) Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penmggunaan bahasa INDONESIA secara baik dan benar.
(2) Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.