Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(1) BAN-PT dibentuk oleh Menteri.
(2) BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi.
(4) BAN-PT didukung oleh sekretariat yang dikepalai oleh pejabat setara eselon II dalam hal pelaksanaan operasional kegiatan.
Tugas dan wewenang BAN-PT:
a. mengembangkan sistem Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi;
b. menyusun dan MENETAPKAN instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi;
c. melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi;
d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan menyampaikannya kepada pihak terkait;
e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi;
f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional;
g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM;
h. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri;
i. menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri;
j. memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi kepada Menteri;
k. menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri; dan
l. menyusun instrumen evaluasi pendirian berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAN-PT memiliki susunan organ sebagai berikut:
a. Majelis Akreditasi; dan
b. Dewan Eksekutif.
(1) Majelis Akreditasi memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
c. anggota; dan
d. direktur Dewan Eksekutif secara ex officio sebagai anggota.
(2) Keanggotaan Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, termasuk 1 (satu) orang anggota dari profesional yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c bekerja paruh waktu.
(4) Direktur Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan evaluasi kinerja Dewan Eksekutif.
(5) Keanggotaan atau proses pengambilan keputusan Majelis Akreditasi bersifat kolektif dan kolegial.
Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi:
a. MENETAPKAN kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi secara nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan usul Dewan Eksekutif;
c. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif dan menyampaikan kepada Menteri;
d. MENETAPKAN instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
e. MENETAPKAN instrumen Akreditasi Program Studi atas usul LAM;
f. memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau Masyarakat kepada Menteri;
g. memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja LAM;
h. MEMUTUSKAN hasil evaluasi permohonan keberatan atas peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi;
i. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
j. memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif;
k. melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif; dan
l. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap semester dan setiap tahun.
Persyaratan anggota Majelis Akreditasi:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun pada saat mendaftar;
e. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f. dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional;
g. memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi asesor paling sedikit 5 (lima) tahun;
h. bersedia melepaskan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g setelah diangkat sebagai anggota Majelis Akreditasi;
i. berpendidikan doktor;
j. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
k. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
l. memiliki pengalaman di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi;
m. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
n. bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya;
o. mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
p. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
(1) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota Majelis Akreditasi secara terbuka;
b. melakukan seleksi calon anggota Majelis Akreditasi;
dan
c. mengusulkan calon anggota Majelis Akreditasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Majelis Akreditasi yang dibutuhkan kepada Menteri.
(3) Menteri memilih dan MENETAPKAN anggota Majelis Akreditasi berdasarkan usul tim seleksi.
(4) Masa jabatan anggota Majelis Akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Ketua dan sekretaris Majelis Akreditasi diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jabatan ketua dan sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Tugas dan wewenang ketua Majelis Akreditasi:
a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Majelis Akreditasi; dan
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan lain.
(2) Tugas dan wewenang sekretaris Majelis Akreditasi:
a. memimpin pengelolaan operasional harian Majelis Akreditasi; dan
b. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua Majelis Akreditasi.
(3) Tugas dan wewenang anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh ketua Majelis Akreditasi.
(4) Dalam hal ketua dan/atau sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan sementara, tugas dan wewenang Majelis Akreditasi dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh Anggota Majelis.
(1) Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan karena:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. permohonan sendiri;
c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Majelis Akreditasi;
e. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
f. meninggal dunia.
(2) Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan.
(3) Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi oleh Menteri secara berkala.
(4) Pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Majelis Akreditasi untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(2) Apabila terjadi pemberhentian anggota Majelis Akreditasi, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN anggota baru sesuai dengan urutan hasil seleksi untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(1) Dewan Eksekutif memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang direktur merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Anggota Dewan Eksekutif bekerja penuh waktu dan keanggotaan dalam Dewan Eksekutif merupakan tugas tambahan.
Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif:
a. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi Perguruan Tinggi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi;
b. menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
c. melaksanakan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri;
d. menyiapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
e. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Perguruan Tinggi;
f. menerima dan menyampaikan usul instrumen Akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi;
g. menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan;
i. menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Majelis Akreditasi;
j. membangun, mengembangkan, dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT dengan pihak luar;
k. menyelenggarakan kegiatan Akreditasi sesuai dengan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi;
l. melakukan pengembangan sistem informasi, penelitian, dan pengembangan sistem Akreditasi;
m. mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor;
n. mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan; dan
o. menjalankan tugas teknis dan administratif.
Persyaratan anggota Dewan Eksekutif:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
e. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f. dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional;
g. memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi asesor paling sedikit 5 (lima) tahun;
h. bersedia melepaskan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g setelah diangkat sebagai anggota Dewan Eksekutif;
i. berpendidikan doktor;
j. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
k. memiliki pengalaman di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi;
l. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
m. bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya;
n. mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
o. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
(1) Anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merekrut dan menyeleksi calon anggota Dewan Eksekutif; dan
b. mengusulkan calon anggota Dewan Eksekutif paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Eksekutif yang dibutuhkan kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif berdasarkan usul tim seleksi.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Eksekutif adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Direktur dan sekretaris Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jabatan direktur dan sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Tugas dan wewenang direktur Dewan Eksekutif:
a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan Eksekutif;
b. melakukan koordinasi dengan Majelis Akreditasi dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi; dan
c. MENETAPKAN penugasan staf sekretariat yang terkait dengan pelaksanaan proses Akreditasi.
(2) Tugas dan wewenang sekretaris Dewan Eksekutif:
a. memimpin pengelolaan operasional harian Dewan Eksekutif;
b. melaksanakan tugas teknis dan administratif Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif;
c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua Dewan Eksekutif; dan
d. memantau dan mengevaluasi kinerja staf sekretariat untuk disampaikan kepada kepala sekretariat.
(3) Tugas dan wewenang anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh direktur Dewan Eksekutif.
(4) Dalam hal direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif berhalangan sementara, tugas dan wewenang Dewan Eksekutif dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para anggota Dewan Eksekutif.
(1) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan karena:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. permohonan sendiri;
c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Dewan Eksekutif;
e. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
f. meninggal dunia.
(2) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan.
(3) Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi oleh Menteri secara berkala.
(4) Pemberhentian direktur, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Menteri.
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri MENETAPKAN direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif dari salah satu anggota Dewan Eksekutif untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(2) Dalam hal anggota Dewan Eksekutif berhalangan tetap, Menteri MENETAPKAN anggota baru sesuai dengan urutan
hasil seleksi untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota.