Pasal 1
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan;
d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan;
e. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pengawasan;
f. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
g. melaksanakan penelahaan dan pembahasan anggaran;
h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengawasan;
i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
k. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.