Pasal 1
Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat:
a. melaksanakan penyusunan program kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan pengkajian dan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan Pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan pengembangan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan administrasi BP-PAUD dan Dikmas; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan BP-PAUD dan Dikmas.