PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Pusat;
d. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat;
e. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat;
i. melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat;
j. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Pusat;
k. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
n. melaksanakan penyusun laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
c. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Rincian Tugas Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
c. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran Pusat;
d. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
e. melakukan urusan pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat;
i. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
m. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Pusat;
n. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat;
o. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
q. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Bidang Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
d. melaksanakan validasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
e. melaksanakan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
f. melaksanakan pemutakhiran data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
g. melaksanakan pengembangan sistem validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Ketenagaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
d. melakukan validasi data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
e. melakukan integrasi data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
f. melakukan pemutakhiran data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kebudayaan, dan tenaga kebahasaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data peserta didik dan warisan budaya benda;
d. melakukan validasi data peserta didik dan warisan budaya benda;
e. melakukan integrasi data peserta didik dan warisan budaya benda;
f. melakukan pemutakhiran data peserta didik dan warisan budaya benda;
g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data peserta didik dan warisan budaya;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data peserta didik dan warisan budaya benda;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Rincian tugas Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
d. melaksanakan validasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan, kelembagaan;
e. melaksanakan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
f. melaksanakan pemutakhiran data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
g. melaksanakan pengembangan sistem validasi dan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, kebahasaan, dan kelembagaan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Pembelajaran dan Warisan Budaya Tak Benda adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan;
d. melakukan validasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan;
e. melakukan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan;
f. melakukan pemutakhiran data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan;
g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kebahasaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Kelembagaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
d. melakukan validasi data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
e. melakukan integrasi data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
f. melakukan pemutakhiran data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
g. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem validasi dan integrasi data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan data kelembagaan pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Rincian Tugas Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
c. melaksanakan pengembangan indikator dan metode statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
d. melaksanakan analisis data pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
e. melaksanakan penyusunan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
f. melaksanakan pengembangan sistem pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
g. melaksanakan pemberian layanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan, kebudayaan, dan kebahasaan;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Pendidikan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
c. melakukan pengembangan indikator dan metode statistik pendidikan;
d. melakukan analisis data pendidikan;
e. melakukan penyusunan statistik pendidikan;
f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
g. melakukan pemberian layanan data dan statistik pendidikan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
c. melakukan pengembangan indikator dan metode statistik kebudayaan dan kebahasaan;
d. melakukan analisis data kebudayaan dan kebahasaan;
e. melakukan penyusunan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
g. melakukan pemberian layanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan dan kebahasaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.