Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2. Usaha Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan Film dan bersifat komersial.
3. Tanda Daftar Usaha Perfilman yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha
pembuatan Film, pelaku usaha jasa teknik Film, atau pelaku usaha pengarsipan Film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.
4. Pihak Asing adalah pelaku usaha pembuatan Film yang berbentuk badan hukum asing, lembaga pemberitaan asing, atau lembaga penyiaran asing.
5. Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di INDONESIA oleh Pihak Asing yang selanjutnya disebut Izin Penggunaan Lokasi adalah surat izin pembuatan Film yang menggunakan lokasi di INDONESIA oleh Pihak Asing yang dikeluarkan oleh Menteri.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.