PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN
Rincian Tugas Bidang Kurikulum adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengembangan model kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pengelolaan informasi kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Bidang Perbukuan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengembangan model perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan pengelolaan informasi perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Bidang Pembelajaran adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengembangan model pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pengelolaan informasi pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan urusan pencairan, penyimpanan, pembukuan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pusat;
d. melaksanakan penyusunan usul pengadaandan penghapusan barang milik negara;
e. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keprotokolan di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara;
h. melaksanakan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara;
i. melaksanakan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, pemberhentian, dan urusan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
j. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
k. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
l. melaksanakan penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan penghitungan beban kerja di lingkungan Pusat;
m. melaksanakan usul penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
n. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Rincian Tugas Subbagian Keuangan dan RumahTangga adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan pencairan, penyimpanan, pembukuan, dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat;
c. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Pusat;
e. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
f. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusat;
g. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya;
h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya;
i. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor;
j. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
k. melakukan penyusunan rencana kebutuhanbarang milik negara di lingkungan Pusat;
l. melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi,barang milik negara di lingkungan Pusat;
m. melakukan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
n. melakukan penyusunan laporan akuntansi barang milik negara di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan penyusunan bahan usulan satuan biaya khusus;
d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
e. melakukan penyusunan bahan revisi program dan anggaran Pusat;
f. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, pemberhentian, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penyiapan usul pemrosesan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan penilaian prestasi kerja pegawai;
i. melakukan usul penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan penghitungan beban kerja di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian dan Pusat.