SUSUNAN ORGANISASI
Museum Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bidang Pengkajian dan Pengumpulan;
d. Bidang Perawatan dan Pengawetan;
e. Bidang Penyajian dan Publikasi;
f. Bidang Kemitraan dan Promosi;
g. Bidang Registrasi dan Dokumentasi; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan dan kearsipan, ketatalaksanaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
f. pengelolaan barang milik negara; dan
g. penyusunan laporan Museum.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana;
b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumahtangga.
(1) Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan serta urusan ketatalaksanaan Museum.
(2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaian Museum.
(3) Subbagian Rumahtangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum.
Bidang Pengkajian dan Pengumpulan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengkajian dan Pengumpulan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pelaksanaan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. penyusunan konsep pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional; dan
f. fasilitasi di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.
Bidang Pengkajian dan Pengumpulan terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Klasifikasi;
b. Seksi Pencarian dan Pengumpulan; dan
c. Seksi Katalogisasi.
(1) Seksi Identifikasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Pencarian dan Pengumpulan mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, dan fasilitasi pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Katalogisasi mempunyai tugas melakukan katalogisasi dan penyusunan konsep pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional.
Bidang Perawatan dan Pengawetan mempunyai tugas melaksanakan perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Perawatan dan Pengawetan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan observasi kondisi benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pelaksanaan perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pelaksanaan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
dan
e. pelaksanaan pemantauan lingkungan mikro benda bernilai budaya berskala nasional.
Bidang Perawatan dan Pengawetan terdiri atas:
a. Seksi Observasi;
b. Seksi Perawatan; dan
c. Seksi Pengawetan.
(1) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan pendataan, klasifikasi, dan penentuan penanganan serta uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pembersihan, perbaikan, rekonstruksi, dan restorasi benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Pengawetan mempunyai tugas melakukan penguatan dan pelapisan serta pemantauan lingkungan mikro benda bernilai budaya berskala nasional.
Bidang Penyajian dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan, penyajian dan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penyajian dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pelaksanaan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
dan
f. pelaksanaan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional.
Bidang Penyajian dan Publikasi terdiri atas:
a. Seksi Perancangan;
b. Seksi Penyajian; dan
c. Seksi Publikasi.
(1) Seksi Perancangan mempunyai tugas melakukan pembuatan rancangan dan sarana pameran serta replika benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Penyajian mempunyai tugas melakukan penataan, pemajangan, dan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional.
Bidang Kemitraan dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan layanan edukasi, kemitraan, dan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Kemitraan dan Promosi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; dan
c. pelaksanaan promosi benda bernilai budaya berskala nasional.
Bidang Kemitraan dan Promosi terdiri atas:
a. Seksi Layanan Edukasi;
b. Seksi Kemitraan; dan
c. Seksi Promosi.
(1) Seksi Layanan Edukasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan promosi benda bernilai budaya berskala nasional.
Bidang Registrasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pencatatan dan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya serta pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Registrasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pencatatan, inventarisasi, dan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; dan
c. pengelolaan perpustakaan Museum Nasional.
Bidang Registrasi dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Seksi Registrasi;
b. Seksi Dokumentasi; dan
c. Seksi Perpustakaan.
(1) Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan, inventarisasi, dan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Museum Nasional.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.