Pasal 1
Nama Kementerian Pendidikan Nasional yang digunakan pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang diberlakukan dan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional diubah dengan nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.