Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 417) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: