Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal

PERMEN Nomor 47 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.