Pasal 1
(1) Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Museum Perumusan Naskah Proklamasi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.