SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
dan
e. pelaksanaan tata kelola UNPAD.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama; dan
d. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola.
(3) Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, sistem informasi, komunikasi, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(6) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan tata kelola.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNPAD yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNPAD.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
b. Biro Perencanaan dan Sistem Informasi;
c. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola; dan
d. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan seleksi dan registrasi;
b. pelaksanaan layanan pembelajaran;
c. pelaksanaan evaluasi pembelajaran; dan
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan.
Biro Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Pembelajaran dan Registrasi;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pembelajaran dan Registrasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pembelajaran, registrasi mahasiswa, dan pendayagunaan sarana pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Pembelajaran dan Registrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembelajaran;
b. pelaksanaan seleksi dan registrasi mahasiswa;
c. pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran; dan
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.
Bagian Pembelajaran dan Registrasi terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran; dan
b. Subbagian Seleksi dan Registrasi.
(1) Subbagian Pembelajaran mempunyai tugas melakukan layanan pembelajaran, evaluasi kegiatan pembelajaran, dan pendayagunaan sarana pembelajaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran, seleksi, penerimaan, dan registrasi mahasiswa.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Mahasiswa; dan
b. Subbagian Kesejahteraan dan Beasiswa.
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan dan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa serta urusan beasiswa.
Biro Perencanaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengembangan, dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNPAD;
b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
c. pengelolaan sistem informasi; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Biro Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan institusi, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNPAD;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program, kegiatan, dan rencana pengembangan institusi.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan penyajian data serta pemberian layanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. pemutakhiran data;
c. penyajian data dan layanan informasi; dan
d. penyusunan laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Sistem Informasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Data; dan
b. Subbagian Informasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(2) Subbagian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi serta analisis dan penyusunan laporan.
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, hukum, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi
a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.