Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1174) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: