Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
b. melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
e. menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
No.1905, 2015
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i. memberikan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
j. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
l. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
(2) Hasil evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar peserta didik.
(3) Laporan hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016
5. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
Koreksi Anda
