SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II;
c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III.
(3) Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor III mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama dan kelembagaan.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unhan yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unhan.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Umum.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi akademik;
c. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni; dan
d. pelaksanaan urusan kerja sama.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Bagian Kerja Sama.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan penyusunan statistik; dan
c. evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan;
b. Subbagian Registrasi; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik.
(1) Subbagian Pendidikan mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa serta penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Unhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan kesejahteraan mahasiswa dan pengelolaan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama; dan
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Unhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
d. evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan; dan
b. Bagian Keuangan.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pembiayaan dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Pembiayaan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan logistik dan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
b. Bagian Logistik dan Rumah Tangga; dan
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha.
Bagian Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Pendidik; dan
c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, telaahan dan bantuan hukum serta penyusunan sistem dan prosedur, analisis dan evaluasi kelembagaan.
(2) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pendidik.
(3) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian tenaga kependidikan.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan ketatausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta layanan ketatausahaan pimpinan.
Bagian Logistik dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan logistik dan barang milik negara serta urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dan penyelenggaraan upacara dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Logistik dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan logistik;
b. pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kantor;
d. pengaturan penggunaan sarana kantor;
e. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
f. pemberian layanan rapat;
g. penyelenggaraan upacara; dan
h. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Bagian Logistik dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Logistik; dan
b. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Logistik mempunyai tugas melakukan pengelolaan logistik serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dan penyelenggaraan upacara dan keprotokolan.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Unhan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Strategi Pertahanan; dan
b. Fakultas Manajemen Pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika di lingkungan Fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan dibantu oleh seorang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Wakil Dekan mempunyai tugas membantu Dekan menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan layanan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan negara dan bela negara melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Penelitian Perbatasan;
b. Pusat Penelitian Ekonomi Pertahanan;
c. Pusat Penelitian Bela Negara;
d. Pusat Penelitian Strategi Pertahanan;
e. Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana; dan
f. Pusat Pengabdian Masyarakat.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik serta kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan;
c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
g. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran;
h. pelaksanaan kerja sama; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Pengembangan Pendidikan;
b. Pusat Penjamin Mutu; dan
c. Pusat Kerja Sama.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e dan Pasal 65 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan Unhan.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan; dan
b. UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan;
b. penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
(1) UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat UPT PTIK merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) UPT PTIK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
UPT PTIK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta memberikan layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, UPT PTIK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT PTIK;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Unhan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT PTIK.
UPT PTIK terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan UPT PTIK.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT PTIK.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dan Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.