Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1167) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: