Pasal 1
(1) MENETAPKAN Buku Teks Pelajaran dapat digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) MENETAPKAN Buku Panduan Guru yang dapat digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.