Pasal 1
(1) MENETAPKAN Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru sebagai buku siswa dan buku guru yang layak digunakan dalam pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
(2) Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Buku Panduan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.