Pasal 1
Rincian tugas Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.