Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan internal dilakukan dengan menerapkan sistem informasi manajemen yang transparan, akuntabel, dan kredibel. (2) Pengendalian dan pengawasan internal keuangan Unhan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pengendalian dan pengawasan internal ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda