Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unhan. (2) Pengendalian dan pengawasan internal Unhan dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal Unhan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor meliputi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program, keuangan, barang milik negara, administrasi, personel, penilaian risiko, dan aset Unhan.
Koreksi Anda