Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri atas usul Menteri Pertahanan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
