Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
