Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unhan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unhan.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri atas:
a. perwakilan:
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
2. Kementerian; dan
3. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan masing-masing angkatan;
b. ketua IKA Unhan;
c. 1 (satu) orang perwakilan mantan Rektor Unhan; dan
d. 1 (satu) orang tokoh masyarakat di bidang pendidikan.
(4) Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
