Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian meliputi bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. organisasi, tata laksana, dan hukum;
d. manajemen aset; dan
e. perencanaan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan dan paling rendah magister bagi Dosen;
d. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan atau pejabat pengelola barang/jasa;
e. memiliki kemampuan sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin militer;
h. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
i. sanggup menjalankan kode etik aparat pengawas internal;
j. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
k. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Kepala, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
