Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian meliputi bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. organisasi, tata laksana, dan hukum; d. manajemen aset; dan e. perencanaan. (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan dan paling rendah magister bagi Dosen; d. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan atau pejabat pengelola barang/jasa; e. memiliki kemampuan sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin militer; h. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; i. sanggup menjalankan kode etik aparat pengawas internal; j. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan k. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan. (3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. kepala merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Kepala, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda