Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan bidang nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Rektor.
Koreksi Anda
