Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
