Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin Unhan terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu;
d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. pelaksana tugas strategis.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri Pertahanan untuk mendapat persetujuan dan diusulkan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
