Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Unhan merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unhan untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Unhan memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada menteri; b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. MENETAPKAN kode etik Unhan dan kode etik/etika akademik Dosen Unhan yang disusun oleh Senat serta menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan Unhan dan kode etik/etika akademik Kadet dan Mahasiswa Unhan; d. menyusun dan mengembangkan rencana pengembangan jangka panjang; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengusulkan calon pimpinan unit kerja di bawah Rektor kepada Menteri Pertahanan; i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik, etika akademik, peraturan perundang-undangan, kebijakan, Peraturan Senat, dan/atau Peraturan Rektor, berdasarkan pertimbangan Senat; j. membina dan mengembangkan kompetensi dosen dan Tenaga Kependidikan; k. menerima dan memberhentikan Kadet dan Mahasiswa; l. membina dan mengembangkan Kadet dan Mahasiswa; m. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian; o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; p. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan s. mengelola Unhan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda