Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda