Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
