Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. Direktur Pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f secara ex officio menjadi anggota Senat. (4) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. Dosen tetap Unhan; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin militer; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; e. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; f. tidak merangkap jabatan pimpinan Unhan; dan g. tidak pernah dijatuhi sanksi terkait integritas akademik. (5) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan anggota Senat ex officio. (7) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Senat dalam menjalankan tugas dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat. (9) Tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh ketua Senat.
Koreksi Anda