Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. pejabat tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian pada biro; dan c. pengawas/kepala subbagian pada biro, Fakultas, lembaga, dan unit penunjang akademik. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor berdasarkan kompetensi dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda