Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, direktur, Dekan, wakil direktur, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/rumah sakit/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usul Rektor.
Koreksi Anda