Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio /rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus Tentara Nasional INDONESIA atau Dosen Aparatur Sipil Negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d. berpangkat paling rendah Mayor Jenderal/ Laksamana Muda/Marsekal Muda atau Aparatur Sipil Negara yang setara serta jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon jabatan wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga;
e. berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal/ Laksamana Pertama/Marsekal Pertama atau Aparatur Sipil Negara yang setara jabatan akademik paling rendah lektor untuk calon jabatan wakil direktur, wakil Dekan, dan sekretaris lembaga;
f. berpangkat paling rendah kolonel atau Aparatur Sipil Negara yang setara bagi calon kepala Program Studi /kepala laboratorium/bengkel/studio/ rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik;
g. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala Program Studi/kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat di lingkungan instansi pemerintah bagi wakil Rektor, direktur, Dekan, dan kepala lembaga;
i. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pejabat administrator atau pejabat fungsional setingkat di lingkungan instansi pemerintah bagi wakil direktur, wakil Dekan, dan sekretaris lembaga;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. lolos sidang dewan jabatan tertinggi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
q. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara; dan
r. tidak merangkap jabatan pada:
1. organ lain di lingkungan Unhan selain Senat;
2. perguruan tinggi lain;
3. lembaga pemerintah;
4. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
5. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Koreksi Anda
