Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio /rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus Tentara Nasional INDONESIA atau Dosen Aparatur Sipil Negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; d. berpangkat paling rendah Mayor Jenderal/ Laksamana Muda/Marsekal Muda atau Aparatur Sipil Negara yang setara serta jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon jabatan wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga; e. berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal/ Laksamana Pertama/Marsekal Pertama atau Aparatur Sipil Negara yang setara jabatan akademik paling rendah lektor untuk calon jabatan wakil direktur, wakil Dekan, dan sekretaris lembaga; f. berpangkat paling rendah kolonel atau Aparatur Sipil Negara yang setara bagi calon kepala Program Studi /kepala laboratorium/bengkel/studio/ rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik; g. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala Program Studi/kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis; h. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat di lingkungan instansi pemerintah bagi wakil Rektor, direktur, Dekan, dan kepala lembaga; i. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pejabat administrator atau pejabat fungsional setingkat di lingkungan instansi pemerintah bagi wakil direktur, wakil Dekan, dan sekretaris lembaga; j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; k. lolos sidang dewan jabatan tertinggi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan; l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; p. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; q. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara; dan r. tidak merangkap jabatan pada: 1. organ lain di lingkungan Unhan selain Senat; 2. perguruan tinggi lain; 3. lembaga pemerintah; 4. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau 5. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Koreksi Anda