Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. pangkat paling rendah bintang dua (mayor jenderal/laksamana muda/marsekal muda) bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA aktif atau menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi Dosen Aparatur Sipil Negara aktif; c. berpendidikan paling rendah magister (S2) bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA aktif atau berpendidikan doktor (S3) bagi Dosen Aparatur Sipil Negara aktif; d. lulus sidang wawancara jabatan tinggi untuk promosi bintang tiga (letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya) bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA aktif atau memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bagi Dosen Aparatur Sipil Negara aktif; e. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis; f. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjutan yang dinyatakan secara tertulis; dan g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas tambahan.
Koreksi Anda