Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan Unhan berasal dari:
a. anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan
b. Aparatur Sipil Negara.
(2) Unhan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(4) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
