Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni Unhan dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unhan, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (2) Alumni Unhan terhimpun dalam ikatan alumni Unhan yang disebut IKA Unhan. (3) Pengelolaan Organisasi IKA Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unhan.
Koreksi Anda