Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kadet dan Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di tingkat universitas, Fakultas, dan Program Studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
