Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unhan melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Kadet dan Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
