Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhan melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Kadet dan Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (2) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda