Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan melestarikan nilai-nilai kebangsaan bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi hasil penelitian untuk membangun bangsa dan berperan serta memberdayakan dan memajukan masyarakat dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki. (4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhan. (6) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. (7) Unhan dapat memberikan penghargaan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat oleh Sivitas Akademika. (8) Pendanaan program pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Unhan, dan/atau pihak lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda