Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unhan dilaksanakan melalui proses pembelajaran dengan menghubungkan kemampuan belajar mandiri dan semangat tridharma perguruan tinggi.
(2) Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
