Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unhan dilaksanakan melalui proses pembelajaran dengan menghubungkan kemampuan belajar mandiri dan semangat tridharma perguruan tinggi. (2) Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda