Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unhan menyelenggarakan penerimaan Kadet dan Mahasiswa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Penerimaan Kadet merupakan penerimaan peserta didik yang berasal dari masyarakat umum dan warga negara asing.
(4) Penerimaan Mahasiswa merupakan penerimaan peserta didik yang berasal dari:
a. Tentara Nasional INDONESIA;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Aparatur Sipil Negara;
d. Masyarakat umum; dan
e. warga negara asing.
(5) Selain penerimaan Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3) dan ayat (4), Unhan juga menerima Kadet dan Mahasiswa:
a. berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Unhan;
b. pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain;
c. tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
dan
e. warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(6) Tata cara penerimaan Kadet dan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
