Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik.
(3) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
