Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester: a. semester gasal; dan b. semester genap. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik. (3) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda