Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, lembaga, dan unit di lingkungan Unhan serta dari pihak lain.
(2) Pelaksanaan kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi, lembaga, dan/atau unit lain di dalam negeri atau di luar negeri sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
